Merupakan suatu hal manusiawi adalah mimpi basah, karena manusia diberikan syahwat oleh Allah Ta’ala dan tidak membedakan pria ataupun wanita mereka dapat mendapatkan mimpi basah. Dalam hal ini terdapat tiga keadaan yang perlu diketahui tentang mimpi basah, namun sebelum itu perlu kita sepakati bahwa mimpi basah disini maksudnya adalah bermimpi melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Keadaan yang pertama, saat bangun dari tidur ia mengingat bahwa tadi mendapatkan mimpi basah, dan keluar mani, maka keadaan ini mewajibkan dia untuk mandi junub.
Keadaan yang kedua, saat bangun dari tidur, ia mengingat bahwa telah bermimpi jimak \ hubungan intim, namun tidak melihat adanya mani yang keluar, maka keadaan ini tidak mewajibkannya untuk mandi junub.
Keadaan yang ketiga, saat bangun tidur, ia melihat mani yang keluar namun tidak ingat bahwa ia bermimpi basah, keadaan ini mewajibkan dia untuk mandi junub.
Tiga keadaan ini didapati dalam hadist,
وعَنْ أُمّ سَلَمةَ رضي الله عنها أَنّ أُمَّ سُلَيمٍ وَهي امرأةُ أَبي طَلْحَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ! إنّ اللهَ لا يَسْتَحِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ الغُسْلُ إذا احْتَلَمَتْ؟ قَالَ: «نَعمْ، إذا رَأَتِ المَاءَ» الحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ummu Salamah, bahwasanya Ummu Sulaim yang merupakan istri Abu Tolhah radhiallahu anhu, mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu untuk sesuatu yang hak, (pertanyaanku) apakah Wanita juga wajib mandi jika ia mimpi basah? Rasulullah menjawab, Iya, jika ia melihat ada mani yang keluar”. (Mutafaqun Alaihi)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم في المَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ قَالَ: «تَغْتَسِلُ». مُتّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Anas bin Malik radhiallhu anhu, ia berkata, bahwa Rasulullah berkata, tentang seorang Wanita yang mimpi basah agar mandi junub (Mutafaqun alaihi).
Mungkin, keadaan yang kerap terjadi pada saat seseorang bangun tidur lalu melihat ada sesuatu yang basah pada daerah sekitar kemaluannya, namun ia tidak yakin atau tidak mengetahui itu merupakan mani, maka solusinya adalah
- Jika sebelum ia terlelap tidur yang berpikiran tentang jimak, maka cairan itu dihitung mani, dan dia wajib mandi junub.
- Jika sebelum ia terlelap tidur tidak memikirkan tentang jimak, maka mandi junub boleh ia lakukan sebagai sikap berhati-hati.
Semoga mencerahkan,
Muhammad Halid Syarie
23 Muharram 1443
31 August 2021
Refrensi:
Minhatul Alam Li Abdullah Al Fauzan 2\17.