Bolehkah kita memberikan kritikan akan makanan yang kita beli?
Jawaban:
Mungkin kita tidak lagi asing dari hadist yang berbunyi,
مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ
Rasulullah tidak pernah mencela makanan, jika ia suka maka ia makan, jika tidak maka Nabi tinggalkan.
hadist ini sangat menggabarkan bagaimana tingginya sikap sopan santun dalam islam, walau sebatas makanan namun tetap dilarang menghinanya.
Lalu bagaimana jika makanan yang kita beli tidak sesuai ekspektasi?
Hadist diatas konteksnya sedang berbicara akan suatu makanan yang dihidangkan tanpa ada proses jual beli sebelumnya, maka jika terdapat didalamnya proses jual beli, seperti sedang direstoran lalu kita memesan sesuatu namun makanan yang dihidangkan tidak sesuai ekspektasi, rasanya jauh dari yang dibayangkan maka dikeadaan itu kita boleh memberikan kritik yang membangun, karena akadnya ada jual beli, dan uang yang telah kita keluarkan memang kita tujukan untuk makanan yang kita harapkan, sebagaimana halnya restoran boleh saja menegur konsumen yang bayarannya kurang, karena itu merupakan hak penjual.
قال الله تعالى: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ النساء/29
Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta kalian dengan batil, kecuali dengan perdagang yang kalian saling meridhoinya. (Qs. An Nisa:29)
Maka, hak penjual dan pembeli harus terselesaikan dan saling ridha.
Perlu dicatat, bahwa mengkritik pemilik atau koki restoran harus disertai dengan adab yang baik, dan melihat keadaan agar tetap menjaga kebersamaan.
Wallahualam.