Home Fatwa Ulama Bolehkah Seorang Muslim Menjual Makanan Hewan yang Mengandung babi?

Bolehkah Seorang Muslim Menjual Makanan Hewan yang Mengandung babi?

933
0

Bolehkah seorang muslim menjual makanan hewan yang mengandung babi?

Jawab:

Perlu kita ketahui bahwa memberi makanan kepada hewan seperti anjing atau kucing  itu diperbolehkan, walaupun makanan tersebut mengandung babi, namun yang menjadi titik perhatian disini adalah “menjual” karena terdapat hadist, bahwa Rasulullah pernah bersabda

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ : إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ

Dari jabir, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda di hari fathu makah, sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala (HR. Bukhari dan Muslim)

Berkata As Syaukani dalam Nailul Autor (5\165)

قَوْلُهُ: (وَالْخِنْزِيرِ) فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ بَيْعِهِ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ. وَقَدْ حَكَى صَاحِبُ الْفَتْحِ الْإِجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ.

Sabda Rasulullah,

Dan Babi, memberikan kepada kita dalil akan keharaman menjual babi secara utuh, atau sudah bangkai, atau hanya beberapa bagiannya, dan hal ini juga telah terdapat kesepakatan para ulama yang dinukilkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Karenanya, jika yang dipertanyakan adalah menjualnya maka hukumnya tidak boleh, walaupun babi tersebut telah dicampur dengan makanan yang lain.

Syeikh Ibnu Ustaimin menambahkan, jika hanya memberikan makanan kepada hewan dengan makanan yang mengandung babi maka tidak mengapa, selama tidak membelinya, seperti anda menemukan makanan tersebut dibuang lalu anda ambil dan memberikannya kepada kucing maka tidak mengapa, karena yang dilarang itu adalah memperjual-belikannya, Wallahualam